Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan wadah para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting Bank SUMUT, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan yang diambil dalam RUPS didasarkan pada kepentingan usaha Bank SUMUT dalam jangka panjang.
Berdasarkan Anggaran Dasar Bank SUMUT, RUPS terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. RUPS Tahunan diselenggarakan setiap tahun selambat-selambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir dan RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu oleh Direksi atas permintaan tertulis dari Dewan Komisaris atau dari pemegang saham berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Bank SUMUT.
Hasil dan Agenda RUPS Bank Sumut
RUPS Tahunan & RUPS-LB Tahun Buku 2017
RUPS Tahunan & RUPS-LB Tahun Buku 2016
RUPS Tahunan & RUPS-LB Tahun Buku 2015
RUPS Tahunan & RUPS-LB Tahun Buku 2014
RUPS Tahunan & RUPS-LB Tahun Buku 2013
RUPS Tahunan & RUPS-LB Tahun Buku 2012